Friday, August 28, 2009

Membaca Kekerasan antarwarga Papua


Pada mulanya hanyalah pertikaian antar-pemuda yakni pemuda lokal Sentani dan pemuda pendatang Papua asal pegunungan tengah di arena permainan bilyar Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Pertikaian itu dimulai dengan tuduhan Laringen Kogoya (20) terhadap Evan Felle (17) dan Ricky Felle (17) mengambil uangnya Rp 5.000. Akibatnya Laringen dianiaya oleh keduanya. Laringen segera lari mencari bantuan teman dan kerabat yang sesama dari gunung. Tanpa melihat duduk masalahnya, rombongan orang gunung ini menyerbu lokasi bilyar, mencoba menyerang rumah Ondoafi Felle, dan pagi harinya menyerang pemukiman sekitarnya (Kompas.com, 24 Agustus 2009).

Untungnya polisi dan TNI, dengan bantuan Pdt. Lipiyus Biniluk, berhasil mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Korban dari masing-masing kelompok sudah dibawa ke rumah sakit. Satu orang dari pihak Gunung tertembak di paha. Para pimpinan dari masing-masing pihak sudah dipertemukan oleh polisi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai. Bahkan kedua pihak juga membantu polisi dengan menyerahkan para pelaku kekerasan. Pada saat yang sama Ondoafi menuntut ganti rugi Rp 1 milyar sebagai ganti penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Gunung.

Menarik untuk melihat solidaritas mekanis di kalangan orang Gunung (juga warga Papua lainnya) yang masih sangat kuat. Jika ada satu orang warga mereka meminta bantuan karena mendapatkan penyerangan, warga (teman atau kerabat sesuku) lainnya segera membela tanpa mempertanyakan duduk perkaranya. Salah atau benar pihak yang dibela, itu akan diurus belakangan. Parahnya lagi, kelompok penyerang biasanya tidak hanya mencari dan menyerang pelakunya secara khusus, tetapi juga teman, saudara, atau kampung pelakunya. Itu sebabnya rumah Ondoafi Felle dan pemukiman sekitarnya juga diserang.

Ada perasaan bahwa jika satu warga disakiti, warga yang lain juga merasa sakit. Oleh sebab itu apa pun duduk perkaranya tidak penting, yang utama adalah membela dulu. Begitu pula cara membalasnya, kalau kelompok penyerang tahu identitas asal, klen atau suku pelaku penganiayaan, maka mereka juga menganggap teman, saudara atau kerabat, atau bahkan tetangga pelaku juga ikut bertanggungjawab. Sehingga mereka juga menjadi sasaran penyerangan. Sudah banyak terjadi di Jayapura, misalnya, satu Bugis memukul satu Papua asal Sentani, akibatnya seluruh orang Bugis di sekitarnya menjadi sasaran pembalasan. Dengan cara berpikir seperti ini, perkelahian perseorangan di Papua dapat dengan mudah menjadi pertikaian massal.

Setelah korban berjatuhan dan pertikaian mereda, baru dibicarakan duduk perkaranya dan penyelesaian perkaranya. Di dalam adat orang gunung, jika pertikaian itu terjadi di dalam satu konfederasi (konflik internal), penyelesaian dilakukan dengan membayar denda. Kalau itu dengan musuh, ya perang suku. Pada jaman ini, definisi “musuh” sudah mulai luntur. Secara umum, kebiasaan untuk menuntut dan membayar denda berlaku di banyak tempat di Papua. Pada kasus ini Ondoafi Felle menuntut Rp 1 milyar dengan alasan menyerang ondoafi. Di Timika, kalau ada kekerasan hingga luka atau nyawa melayang dendanya juga mencapai ratusan juta atau hingga milyaran juga. Dengan denda, dan bukan hukuman badan, suatu pertikaian dianggap berakhir. Seakan-akan keadilan tradisional sudah ditegakkan.

Pertumbuhan kota dan perkembangan wilayah di Tanah Papua mendorong migrasi baik internal Papua maupun dari luar Papua. Interaksi antara warga lokal Papua dengan pendatang Papua dan non Papua juga semakin intensif. Persinggungan, konflik kepentingan, masalah penggunaan lahan, dan bahkan cekcok kecil di tempat hiburan selalu berpotensi menjadi alasan tindak kekerasan secara massal. Khusus untuk migrasi warga asli Papua pegunungan ke daerah dataran rendah dan pesisir yang menjadi pusat kabupaten atau kotamadya atau wilayah yang ekonominya berkembang mulai meningkat sekitar 1980-an. Wilayah pinggiran Nabire, Timika, dan Jayapura sudah diokupasi oleh banyak warga Papua asal pegunungan. Mereka bertahan hidup dengan menduduki “tanah kosong” dan membangun kebun dan kampung di sana.

Sudah banyak cerita konflik antara warga Papua pendatang asal pegunungan berkonflik tidak hanya dengan warga Papua asli atau warga setempat, tetapi juga warga pendatang non-Papua. Untuk itu memang diperlukan antisipasi untuk mencegah konflik dan kekerasan horisontal. Kalau tidak, banyak pihak bisa memanfaatkannya dengan mudah untuk kepentingan ekonomi tertentu atau politik tertentu berkaitan dengan Pilkada, Pileg, atau kepentingan politik lainnya. Betapa tidak mudah, cukup dengan memukul atau melukai satu orang saja dan pelakunya menyebut diri dari suku tertentu dan lari, maka pembalasan akan datang dengan sendirinya ke suku yang dimaksud. Ini ruang yang lebar untuk adu domba.

Di sini letak pentingnya peran Gereja dan organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan kepemimpinan lokal masing-masing dan membuat forum yang memberi ruang bagi setiap orang untuk klarifikasi dan pengaduan. Mekanisme itu dibutuhkan untuk mencegah setiap warga dan kelompoknya untuk main hakim sendiri. Setiap provokasi tindak kekerasan bisa segera dilokalisir menjadi urusan individu dan mencegah pelibatan kelompok yang lebih besar. Polisi biasanya sebagai tempat pengaduan terakhir ketika peristiwanya sudah meledak dan korban sudah jatuh. Dalam kasus Sentani tersebut di atas, kepolisian dan Gereja sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai instrumen kuratif konflik horisontal.

(Foto: Sesama Papua berbagi bunga, simbol antikekerasan, oleh Tim ALDP 2009)

Monday, August 17, 2009

Kekerasan Freeport: Pertaruhan Kredibilitas Pemerintah RI (2)


Kasus penembakan di wilayah Freeport masih jauh dari selesai meskipun penyelidikan sudah berlangsung lebih dari satu bulan, terhitung sejak penembakan pertama 11 Juli 2009. Pada 16 Agustus 2009, di tengah upaya polisi mengejar para pelakunya, penembakan kembali terjadi di wilayah Freeport. Lima karyawan yang sedang menumpang bus Freeport terluka.

Apakah aparat keamanan kita tidak mampu memulihkan keamanan di Freeport? Sejak berlarutnya penembakan beberapa minggu lalu, polisi yang sudah dibantu oleh Detasemen Khusus 88 diperkuat pula oleh pasukan bantuan dari TNI AD. Diperkirakan di sana sudah ada sekitar 1000 orang polisi dan prajurit TNI. Kenyataannya setelah lebih dari sebulan, pelaku tetap berani melakukan aksi dan aparat keamanan kita belum berhasil menangkap mereka.

Gangguan keamanan ini mengancam wibawa dan kredibilitas pemerintah Indonesia. Jika operasi gabungan polisi dan TNI saja tidak berhasil menghentikan penyerangan ini, itu berarti pihak pelaku memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan polisi dan TNI. Penangkapan sejumlah orang Amungme terbukti tidak berpengaruh pada penghentian aksi penembakan. Kapolri dan Panglima TNI seharusnya mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk mengakhiri gangguan keamanan ini dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Berlarutnya gangguan keamanan terhadap operasi tambang tembaga dan emas Freeport, pada satu sisi, membuat pihak Freeport merasa sangat dirugikan. Para manajer Freeport mulai gelisah dan mempertanyakan kemampuan dan efektifitas pengamanan oleh polisi. Tetapi di sisi lain, Freeport seharusnya juga meninjau kembali pola hubungan perusahaan itu dengan institusi keamanan yang selama ini terbangun.

Akibat lebih jauh dari kasus penembakan Freeport adalah tindakan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah Australia dan Amerika Serikat (AS). Pihak Australia kehilangan nyawa satu warganya. Pihak AS tentu juga terganggu dengan situasi yang mengancam keamanan para warga AS yang bekerja di sana dan yang terutama juga mengancam keamanan investasi Freeport.

Jika saja kelambanan penanganan kasus Freeport memang betul karena kehebatan di pihak penyerang dan keterbatasan kemampuan di pihak polisi, kedua pemerintah negara tersebut tentu berkepentingan untuk “membantu” investigasi. Tetapi sejak awal upaya membantu secara teknis itu mendapatkan reaksi negatif dari kalangan nasionalis Indonesia yang tersinggung karena “kedaulatan” Indonesia dilanggar. Sikap tertutup kaum nasionalis ini akan semakin membuat banyak kalangan frustrasi.

Kelambanan penyelidikan dan ketidakpastian penyelesaian hukumnya bisa membuat pihak Australia kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan investasi. Yang menjadi lebih bahaya adalah jika kedua pemerintah negara tersebut mempercayai bahwa terdapat indikasi unsur aparat keamanan terlibat di dalamnya dan pemerintah Indonesia dianggap membiarkannya.

Tindakan balasan yang mungkin dilakukan adalah dengan menaikkan intensitas internasionalisasi masalah Papua melalui kelompok-kelompok non-pemerintah yang selama ini aktif membuat kampanye mendukung gerakan kemerdekaan Papua. Cara ini jelas efektif mengingat sensitifitas pemerintah Indonesia dalam kasus ini. Dalam kasus-kasus sebelumnya, sangat mudah “memeras” pemerintah Indonesia melalui isu-isu kemerdekaan Papua.

Ironisnya, Papua dan ancaman disintegrasinya secara nyata belumlah dianggap serius oleh pemerintah pusat. Apalagi soal keamanan di Freeport yang selama ini menjadi komoditi banyak pihak di Jakarta maupun di Papua. Ketidakseriusan itu setidaknya jelas terlihat dalam pidato Presiden SBY menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2009. Menurut analisis Kompas, tidak ada satu pun kata papua disebut di dalamnya, jangan harap membahasnya.

Kalau pemerintah Indonesia, dengan aparat keamanan yang ada sekarang, merasa tidak mampu menyelesaikan ancaman keamanan di wilayah Freeport, seharusnya bisa mengembangkan kerjasama dengan pihak pemerintah AS dan Australia untuk setidaknya bantuan teknis.

Yang paling mengerikan adalah jika kredibilitas pemerintah Indonesia dan kepentingan nasional yang lebih besar di Papua dikorbankan demi melindungi kelompok tertentu karena kepentingan yang sama dan solidaritas korps di kalangan aparat keamanan atau pun angkatan bersenjata. Jika itu yang terjadi, kita semakin yakin bahwa paradigma separatisme dan siklus kekerasan di Papua memang sedang dirawat.

(Foto: Pengamanan PT Freeport Diperketat. Gambar diunduh dari http://www.jakartapress.com pada 17 Agustus 2009)

Tuesday, July 28, 2009

Kekerasan Freeport: Satu Piring dengan Banyak Sendok (1)


Sejak 11 Juli 2009, penyerangan oleh kelompok tak dikenal terhadap karyawan di Mile 51-53 terjadi di dalam areal kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport). Penembakan terjadi secara sporadis dalam kurun waktu dua minggu. Polisi sudah dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 dan beberapa kompi pasukan TNI AD. Sejauh ini polisi baru menetapkan tujuh warga sipil dari suku Amungme sebagai tersangka. Menurut polisi, mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam rangkaian penyerangan tersebut (pembakaran bus dan membantu penyerangan). Pelaku utama penembakan belum diketahui apalagi ditangkap.

Sejak awal pihak Kodam Trikora sudah menuduh OPM sebagai pelaku pada saat polisi baru turun di TKP. Karena tanpa dasar, tuduhan ini hilang dengan sendirinya. Poengky Indarti dari Imparsial mencurigai kalangan tentara (TNI AD). Bahkan anggota Komisi III DPR RI Suripto mengatakan bahwa kemungkinan pelakunya adalah anggota Kopassus yang desersi. Atas tuduhan ini, Pangdam Trikora sudah membantahnya. Polisi sendiri belum pernah secara eksplisit menyatakan bahwa pelakunya adalah OPM.

Fakta-fakta yang dapat dibaca adalah sebagai berikut. Pelaku menembak korban dengan berondongan peluru. Itu berarti mereka memiliki banyak persediaan peluru. Skenario penembakan diatur dengan baik, baik lokasinya yang menurun dan berbelok, pagi subuh, maupun jadwal yang pas. Meskipun polisi sudah menurunkan tim investigasi, penembakan masih terjadi. Pelaku masih berkeliaran di sekitar lokasi. Menariknya, senjata salah satu korban polisi tidak diambil oleh pelakunya.

Sebagian besar fakta di atas tidak cocok dengan kebiasaan OPM. Pertama, OPM tidak menyerang dengan memberondong, agar hemat peluru. Satu peluru harus berarti satu nyawa. Kedua, OPM biasanya menyerang mendadak dan setelah itu kabur, bukan menunggu semalaman dan tetap bertahan di tempat setelah polisi datang. Ketiga, tentara OPM dalam penyerangan terhadap aparat negara memprioritaskan perampasan senjata, bukan dengan membunuh dan meninggalkan senjata begitu saja.

Jika benar terbukti kemudian bahwa pelakunya adalah OPM, maka harus disimpulkan bahwa terjadi perubahan signifikan di dalam kapasitas perang TPN/OPM. Itu berarti bahwa OPM sudah memiliki kemampuan mengguncang stabilitas politik dan keamanan di Papua. Polisi harus meningkatkan kemampuannya. Freeport dengan sendirinya dalam keadaan terancam. Tapi, siapa percaya OPM sehebat itu? Kalau OPM sudah sehebat itu, politik dan keamanan Papua pasti sudah berantakan dan korban yang jatuh pasti lebih banyak dari itu. Jika targetnya politik, operasinya pasti tidak hanya di areal Freeport.

Mungkinkah pelakunya dari unsur aparat? Seperti disebut di atas, anggota Komisi III DPR RI Suripto menduga pelakunya anggota Kopassus desersi. Di Papua sendiri sudah sejak lama tersebar rumor bahwa dua bulan sebelum penembakan telah masuk dua pleton “pasukan” tak dikenal ke areal Timika melalui Port Site Amamapare milik Freeport. Selain itu, dirasakan oleh masyarakat di berbagai kota rawan di Papua, baik oleh pendatang maupun orang asli Papua, ada banyak orang-orang aneh mencurigakan yang ditengarai sebagai intel menyamar sebagai tukang bakso, tukang semir, pedagang keliling, wartawan, dan sebagainya.

Kecurigaan itu menguat setelah dalam Kerusuhan Abepura 2006 seorang anggota intel dari AURI tewas diserang massa demonstran. Beberapa anggota intel yang di lokasi juga diserang. Pertanyaan dapat diajukan. Apa perlunya intel TNI AU berada di lokasi demo? Apakah ia menjalankan tugas resmi atau inisiatif pribadinya? Sebenarnya berapa banyak intel ada di Papua? Bagaimana jika mereka ini terlibat dalam kekerasan seperti di Timika? Bagaimana pertanggungjawaban negara jika orang-orang ini melakukan pelanggaran hukum, mengacaukan keamanan, dan bahkan melakukan pelanggaran HAM?

Kembali ke kasus Freeport, kemungkinan pelakunya tidak berasal atau terkait dengan satu entitas saja, tetapi beberapa macam. Dari pembagian tugas, kemungkinan ini dapat dipikirkan. Bisa saja kelompok masyarakat sipil (baik yang terkait OPM maupun tidak, baik karyawan Freeport maupun bukan) bersama kelompok oknum dari aparat bersama-sama menjalankan operasi. Untuk penguasaan lokasi, hutan sekitar, pemahaman pola kegiatan di areal tambang, dan skenario pelarian dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang mengenal wilayah itu. Untuk persiapan logistik dan persenjataan, pelaku penembakan, serta back up jika ada serangan balasan dapat dilakukan oleh oknum-oknum aparat yang memang sudah terlatih.

Kepentingan dan tujuan bersama di antara para pelaku potensial adalah “pemerasan” terhadap Freeport. Kerusuhan 1996 di Timika diikuti oleh dua hal penting. Masyarakat mendapatkan dana kemitraan (1%) sekitar US $ 35-50 juta per tahun dan TNI/Polri konon mendapatkan dana keamanan sekitar US $ 7,5-8 juta per tahun dari Freeport. Selain itu antara kelompok masyarakat sipil, TNI dan Polri juga memiliki sejarah konflik di Timika.

Perlu dicatat pula bahwa pada 2002 penembakan serupa terjadi di mile 62-63 areal Freeport. Setelah itu sejak 2006 polisi mengambil alih tanggungjawab keamanan dari tangan TNI, yang berarti hilangnya sumber pendapatan ekstra prajurit dan perwira TNI. Bisnis tambang emas tailings oleh masyarakat yang penambangnya sudah mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 orang dengan hasil keseluruhan sekitar 5-7 kg emas/hari merupakan arena persaingan yang perlu diperhitungkan juga.

Kini kita serahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada polisi sambil mencermati apakah polisi melakukan tugasnya dengan jujur, obyektif dan imparsial. Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri harus mendukung polisi untuk menjalankan tugasnya dengan penuh. Pesan terpenting yang harus disampaikan adalah bahwa tidak ada satu pun elemen masyarakat dan negara yang dapat menikmati kekebalan hukum. (Bersambung...)

(Foto: Polisi di Kwamki Lama Timika sedang mengamankan Pilkada Bupati 2008, oleh Muridan Widjojo)

Monday, July 06, 2009

Aktivis Bukhtar Tabuni dan Paradigma Separatisme


Pada Jumat 3 Juli 2009 yang lalu, Bukhtar Tabuni divonis tiga tahun penjara oleh PN Jayapura. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sepuluh tahun penjara yang mengunakan pasal ‘karet’ 106, 110, 160 KUHP. Selama penahanan dan proses pengadilan, menurut pengacaranya, Bukhtar mengalami penyiksaan dan bahkan pernah dipukul sesaat sebelum pengadilan dimulai. Kasusnya menjadi perhatian, tidak hanya LSM nasional dan kalangan pemerintah pusat tetapi juga komunitas pekerja HAM internasional.

Pantaskah Bukhtar dituntut dengan pasal makar?

Begini, pada Oktober 2008 lalu Bukhtar menjadi ketua panitia demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk mendukung pendirian International Parliamentarians for West papua (IPWP). Sesuai dengan pasal 11 UU 9/1998, sebelum demo, surat pemberitahuan sudah dikirimkan ke Polres Jayapura. Menurut pasal 13 UU tersebut, polisi harus mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sampai di sini terlihat bahwa Bukhtar Tabuni patuh pada hukum yang berlaku.

Tapi STTP tidak dikeluarkan dan demo tetap berlangsung. Selama demo berlangsung polisi pun tidak berupaya membubarkan. Demonya sendiri berlangsung tanpa insiden kekerasan. Aman-aman saja, meskipun penjagaan polisi sangat ketat. Tidak lama setelah itu Bukhtar Tabuni, Sebi Sambom, dkk, ditangkap. Menurut polisi, beberapa peserta demo mengeluarkan tulisan yang bernada “separatis”.

Tidak jelas apakah polisi mendapat tekanan atau kah karena perasaan nasionalisme yang berlebihan. Yang pasti polisi dan jaksa berusaha keras menjerat Bukhtar Tabuni dengan pasal makar. Selama persidangan, penjagaan polisi terhadapnya termasuk super ketat. Seakan-akan lelaki muda kurus dan kecil ini orang yang berbahaya bagi banyak orang. Dengan menggunakan pasal makar, anak muda ini seakan-akan dianggap sebagai musuh negara.

Para aktivis HAM nasional dan internasional percaya bahwa perlakuan terhadap Bukhtar Tabuni dkk adalah bukti perlakuan diskriminatif penegak hukum terhadap orang asli Papua. Banyak demo di luar Papua dengan cara yang kurang lebih sama tidak mendapatkan hukuman apa-apa. Bahkan, menurut pengacara Bukhtar Tabuni, Anum Siregar, SH., demo ormas tertentu yang menuntut negara Islam pun tidak pernah ditangkap atau dihukum. Seharusnya demo Bukhtar Tabuni diletakkan dalam kerangka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Pengadilan Bukhtar Tabuni merupakan pengulangan dari banyak peristiwa politik dan hukum di Papua. Ingat pengadilan sejumlah anak muda untuk kasus 16 Maret 2006. Atau kasus yang dijalani oleh Filep Karma, Yusak Pakage dkk. Pada kedua kasus yang belakangan disebut ini hukumannya jauh lebih berat. Bahkan ada yang di atas 10 tahun penjara.

Suka atau tidak suka, kasus Bukhtar Tabuni menunjukkan bahwa hukum Indonesia dimanipulasi oleh negara sebagai alat represif bagi kalangan aktivis Papua yang berseberangan pendapat dengan pendapat mainstream negara. Dengan kata lain, demokratisasi yang progresif di Indonesia tidak berlaku atau dikecualikan untuk Papua. Negara melakukan diskriminasi terhadap orang asli Papua dalam menjalankan hak-hak sosial politiknya.

Mengapa orang asli Papua mengalami diskriminasi politik?

Apakah karena orang asli Papua berkulit hitam, berambut keriting, dan ber-ras Melanesia? Menurut analisis saya, bukan karena faktor-faktor rasis tersebut di atas. Tetapi lebih karena hubungan Papua dan Jakarta selama lebih 40 tahun ini didominasi oleh paradigma konflik separatisme versus NKRI. Segala perlawanan politik yang dilakukan oleh orang asli Papua diletakkan dalam kerangka konflik separatisme. Oleh karena itu para pelakunya yang orang asli Papua pun diberi label atau stigma separatis. Dalam praktek hukum pun, pasal karet makar dengan mudah digunakan meskipun fakta-fakta hukum tidak mendukung.

Akibat lebih jauh, protes yang tidak jelas-jelas menuntut kemerdekaan pun tetap dipahami sebagai bagian atau terkait dengan kegiatan separatisme. Para aparatur negara terpenjara pikirannya oleh paradigma ini. Pada sisi lain kebanyakan orang Papua pun ikut-ikutan terjebak pada paradigma separatisme ini. Banyak kalangan atau individu di Papua, dari masyarakat sipil atau pun pejabat negara, ketika sudah merasa frustasi dengan soal publik, negara, dan Jakarta, mereka dengan mudah menyebut kata ‘merdeka’.

Terlepas dari manipulasi kata ‘merdeka’ dan ‘NKRI’, paradigma konflik separatisme versus NKRI telah menyandera proses demokratisasi dan pembangunan di Papua. Soal-soal mendasar, yang menjadi akar konflik Papua, misalnya pelanggaran HAM, marjinalisasi orang asli Papua, kegagalan pembangunan dan pemahaman sejarah yang kontradiktif, dianggap sensitif dan dihindari karena bersinggungan dengan tabu-tabu politik bagi penganut paradigma konflik separatisme.

Jika paradigma ini berhasil dilestarikan oleh para spoiler demokrasi dan perdamaian di Papua, yang menjadi korban tidak hanya orang asli Papua, tetapi juga masa depan republik ini. Integrasi politik, integritas republik, dan kualitas demokrasinya akan selalu tercoreng tidak hanya di mata dunia tetapi juga di mata warga negaranya sendiri.

(Foto: Peringatan Hari Anti Penyiksaan "Keadilan Tanpa Diskriminasi" 26 Juni 2009 di LP Abepura. Dari kiri Muridan Widjojo, Bukhtar Tabuni, Sebi Sambom, dan Kepala LP Abepura Antonius Arubaya, foto diambil oleh Tim ALDP Jayapura)

Wednesday, June 24, 2009

"Nusaulan"


Kenapa kau tak mengundangku saat kau buka sasimu?
Bukannya kau berharap menyantap lola dan batulaga bakar bersamaku?

Katakan pada angin barat Nautilus agar lebih ramah pada perahuku.
Katakan pada ombak Arafuru agar menjauh dari perahuku.
Katakan pada om-om bahwa harta dan sirih pinang itu pasti aku akan bayar.

Ijinkan aku tetap merapat ke tanjungmu, mencium pasir putih pantaimu yang mendidih, menyusuri pantai dan menyelam di antara warna-warni karangmu.

Kita akan bersetubuh di dalam lubang batu di Pulau Paniki sambil mendengar cerita burung tentang tanah seberang yang dilanda perang dan tentang orang Samai yang selamatkan Buruway.

Mari, ulurkan tanganmu, peluk aku dalam rindu diammu...

Kaimana, Februari 2009

(Foto: Kampung Nusaulan, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, 2009, oleh Muridan Widjojo)