Tuesday, September 09, 2008

Siapa peduli masalah HAM di Papua?


Kalau anda tanya pada tokoh-tokoh terdidik Papua yang sadar politik tentang isu politik paling penting di Papua, maka jawabannya akan bervariasi. Tapi yang pasti masalah pelanggaran HAM menjadi salah satunya. Demikian pula dengan demo politik di Papua, salah satu isu yang diangkat pasti pelanggaran HAM. Bahkan di dalam Konggres Rakyat Papua II pada 2000, para pemimpin Papua memasukkan masalah pelanggaran HAM masa lalu sebagai salah satu agenda terpenting yang harus diselesaikan oleh Presidium Dewan Papua (PDP).

Kalau anda perhatikan kampanye para aktivis Papua Merdeka di forum internasional, isu yang diangkat pasti terkait dengan pelanggaran HAM. Bahkan ada wacana genocide dari Yale University dan Sidney University. Belum lagi perhatian Amnesty Internasional dan Human Rights Watch Group yang selalu membuat laporan khusus tentang masalah HAM di Papua. Dari Amerika sendiri, akhir-akhir ini, 40 anggota Konggres AS menandatangani petisi yang intinya juga mempersoalkan komitmen Presiden RI dalam penegakan HAM sipil dan politik di Papua.


Pada saat Perwakilan Komnas HAM Papua terbentuk pertama kali beberapa tahun yang lalu dan kinerjanya tidak seperti yang diharapkan, banyak orang mengeritiknya dengan keras. Ketika kantor pusat Komnas HAM di Jakarta hendak mengadakan pemilihan anggota baru perwakilan Papua, banyak orang datang ke Komisi F untuk memberikan masukan dan bahkan menuntut dibentuknya Komda HAM Papua dengan harapan bisa lebih berarti untuk penegakan HAM di Papua. Sejumlah pejuang HAM Papua sendiri bahkan memprotes Komnas HAM agar proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM lebih transparan.


Jadi, luar biasa! Dari segi wacana, ini menunjukkan bahwa masalah HAM dianggap sangat penting di Papua. Tapi, bagaimana kenyataannya?


Pada saat Komnas HAM membuka kesempatan untuk seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua, orang-orang yang saya anggap mampu ternyata tidak tertarik mendaftarkan diri. Jumlah pendaftarnya juga sangat sedikit. Bahkan batas pendaftarannya juga kemudian diundur beberapa kali. Belakangan saya memperoleh informasi bahwa beberapa LSM di Papua juga tidak mengijinkan aktivisnya yang potensial untuk mendaftar dengan berbagai alasan, termasuk keterbatasan personel. Calon yang potensial pun mengundurkan diri karena ada posisi yang lebih baik di luar seperti menjadi anggota KPUD, calon bupati, atau posisi di lembaga negara lainnya.


Salah satu soal terbesar Perwakilan Komnas HAM Papua adalah sumber dana. Meskipun sudah menyampaikan komitmennya kepada Komnas HAM, Gubernur Bas Suebu secara konkrit tidak menunjukkan dukungan sedikit pun pada proses seleksi sehingga Komnas HAM sendiri kekurangan dana untuk seleksi. Di DPRP hanya Ketua Komisi F Weynand Watori yang aktif memfasilitasi proses seleksi tersebut.


Pada jaman reformasi ini, kesempatan bagi orang Papua untuk masuk dalam lembaga negara, seperti pemkab, pemkot atau pemprov sangat besar. Selain itu ada lembaga semacam KPUD, Bawaslu, dan lain-lain yang lebih menarik. Dari segi dana dan honorarium, Perwakilan Komnas HAM termasuk yang ‘kering’. Sudah menjadi rahasia umum, Komnas HAM tidak memiliki dana yang besar. Oleh karenanya tidak menjanjikan honor yang layak.


Di sektor advokasi dan penegakan HAM di kalangan LSM masalahnya juga hampir sama. Jika ada kasus politik dan HAM di Papua sekarang ini, siapa yang mau menjadi penasehat hukum? Banyak pengacara mampu yang dulu berperan penting tidak lagi menangani perkara politik dan HAM. Beberapa dari mereka mengatakan sudah jenuh, beberapa lainnya merasa lelah dengan konflik-konflik sesama aktivis HAM. Beberapa lainnya harus menghidupi keluarganya. Regenerasi pun tidak berjalan baik.


Menjadi penasehat hukum untuk kasus politik dan HAM di Papua sangat melelahkan baik dari segi pikiran, dana, maupun perasaan. Selain ‘memiskinkan’, begitu banyak gerakan tambahan baik dari yang didampingi maupun dari pihak-pihak lainnya. Perlu militansi luar biasa dan daya tahan yang kuat untuk bisa bertahan dalam arena ini. Daya tahan lainnya adalah kemampuan untuk menahan ‘kantong’ dalam keadaan ‘kering’, bahkan sangat mungkin nombok uang sendiri.


Kasus penancapan Bintang Kejora di Wamena pada 9 Agustus 2008 yang lalu menjadi contoh yang aktual. Pengacara yang sudi mendamping tinggal Iwan dan Anum (ALDP), LBH Jayapura, dan Hari (KontraS). Untungnya masih ada support dari Poengky Indarti (Imparsial). Selain tidak ada dana, jumlah PH pun terbatas, sehingga tidak bisa berbagi beban. Nafas dan daya tahan orang-orang ini tidak akan panjang jika tidak didukung oleh banyak pihak. Pihak negara seharusnya menyediakan dana untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang miskin...


Siapa lagi yang akan menjadi pekerja HAM terutama PH pada kasus-kasus yang akan datang? Di masa depan, pasti masih banyak lagi kasus-kasus semacam Wamena...


Siapa peduli HAM di Papua? Maksudku, peduli dalam arti konkrit mau terlibat dan bekerja...


(Foto: Hina Jilani (kiri) di Jayapura, oleh L. Anum Siregar/ALDP 2007)

Tuesday, August 12, 2008

Bintang Kejora di Wamena: Nasionalisme Minus Substansi

Seperti siklus yang melingkar, lagi-lagi selembar bendera Bintang Kejora menelan korban di Papua. Di Wamena seorang peserta demo tewas terbunuh sesaat setelah Bintang Kejora berkibar pada peringatan Hari Pribumi Internasional pada 9/8/2008.

Sebelumnya sudah banyak aktivis Papua yang divonis dengan hukuman berat. Jumlahnya pasti akan bertambah karena pemerintah sudah memasang jerat dengan PP 77/2007 yang melarang simbol-simbol yang berasosiasi dengan separatisme.


Untuk tahun 2008 saja setidaknya ada sekitar 10 kasus pengibaran Bintang Kejora di berbagai kabupaten seperti Manokwari, Timika, Jayapura, Wamena dan bahkan Fakfak. Lebih dari 50 orang sudah pernah ditahan. Lebih dari 10 orang kemudian diadili. Bahkan pada awal tahun ini dua orang ibu Papua sempat ditangkap hanya karena menyulam gambar Bintang Kejora di tas yang dijualnya di pinggir jalan.


Korban Bintang Kejora yang menjadi terkenal akhir-akhir ini adalah Filep Karma yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura 15 tahun penjara dan Yusak Pakage 10 tahun penjara pada 2004. Kasusnya menjadi amunisi untuk terus mempersoalkan Papua di fora internasional. Hasilnya, minggu lalu 40 anggota Konggres AS ramai-ramai menekan Presiden RI untuk membebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage.


Tekanan Konggres AS ini merupakan penanda kegagalan diplomasi publik dan kegagalan pemerintah Indonesia, seperti janji Presiden SBY, menyelesaikan masalah Papua secara adil dan bermartabat.


Vonis makar, represi yang keras, dan berbagai ancaman sanksi lainnya tidak akan membuat orang Papua berhenti mengibarkan Bintang Kejora. Kelompok aktivis yang serius, individu yang iseng hingga oknum aparat yang bermain-main bisa saja mengibarkan bendera itu atau menyuruh orang lain melakukannya dimana saja dan kapan saja.


Sudah pasti pula bahwa sumber daya polisi akan terhambur untuk terus mengurus kasus-kasus ini. Pengadilan juga akan terus menerus menjatuhkan hukuman berat pada pelakunya. Hasilnya, akar masalah Papua yang nyata dan mendesak terabaikan dan negara ini disandera oleh paham nasionalisme yang simbolistis dan cenderung destruktif pada dirinya sendiri.


Sesungguhnya, ada soal serius dengan rasionalitas politik para nasionalis Indonesia. Selembar bendera dianggap begitu menakutkan. Untuk menghadapi itu ratusan pasukan polisi atau TNI dikerahkan. Seakan-akan republik ini akan runtuh segera kalau bendera itu dibiarkan berkibar. Seakan-akan ratusan orang boleh ditangkap, dihilangkan atau dibunuh demi simbol-simbol NKRI itu.


Mereka percaya bahwa masalah Papua seakan-akan selesai jika Bintang Kejora tidak lagi berkibar. Para nasionalis banal itu tidak menyadari bahwa justru yang bisa mendorong disintegrasi republik ini adalah perspektif nasionalis simbolistis yang terus menghasilkan ketidakadilan di masa lalu dan masa kini.


Jika pemerintah ingin konflik Papua bisa diselesaikan, Bintang Kejora itu seharusnya dipahami sebagai simbol yang mewakili tuntutan orang Papua atas setidaknya empat soal ketidakadilan: 1) marjinalisasi orang asli Papua, 2) kegagalan pembangunan di Papua, 3) pelanggaran HAM oleh aparat negara, dan 4) kontradiksi status politik dan sejarah yang tidak pernah didialogkan.


Para nasionalis Indonesia seharusnya mengubah total perspektifnya dalam melihat Papua. Keindonesiaan tidak bisa dijaga hanya bermain dengan simbol bendera, lagu kebangsaan, atau upacara 17 Agustus. Tuntutan orang Papua harusnya dijawab dengan mengubah cara pemerintah dalam menangani masalah Papua dari perspektif keamanan ke perspektif keadilan. Dari perspektif nasionalis yang simbolistis dan militeristis menjadi perspektif yang substansial dan konkrit.


Nilai keindonesiaan di Papua hanya bisa dibangun dengan kebijakan konkrit yang langsung menyentuh akar persoalan di Papua. Keindonesiaan seharusnya dibangun kembali dengan memberdayakan orang asli Papua sebagai subyek utama perubahan dan menghargai identitas dan kebudayaannya, menata pembangunan warga negara di sana dengan paradigma baru, menyelesaikan hutang pelanggaran HAM oleh aparat negara di masa lalu, serta membuka ruang dialog yang substansial dengan para pemimpin Papua.


Dengan berfokus pada penyelesaian empat isu utama di atas, saya percaya wajah keindonesiaan di Papua masih bisa diubah secara bertahap. Rasa percaya dan optimisme rakyat Papua untuk menegosiasi masa lalu, memperbaiki masa kini, dan menyelamatkan masa depan bisa ditumbuhkan kembali.

(Foto: Bintang Kejora di Wamena 9 Agustus 2008, oleh Theo Hesegem) (Artikel ini dimuat di Harian Kompas, 22 Agustus 2008)


Sunday, August 03, 2008

Kampanye Papua Road Map


Sudah sejak 2004 Tim LIPI untuk konflik Papua sudah mulai membuat penelitian. Sudah tiga monograf diterbitkan. Setelah dibekukan satu tahun pada 2007, pada 2008 dilanjutkan kembali sebagai tahun terakhir. Nah pada tahun terakhir inilah Tim LIPI harus membuat model penyelesaian konflik Papua jangka panjang dan menyeluruh. Saya sebagai koordinator Tim LIPI menamainya PAPUA ROAD MAP (PR). Agar hasil penelitian ini bisa berarti untuk kebijakan pemerintah untuk Papua, kami juga membuat kampanye ke publik dan pemerintah.

Secara ringkas PR dapat diringkas sebagai berikut:


Sumber-sumber konflik Papua dapat dikelompokkan dalam empat isu. Pertama, masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap orang asli Papua akibat pembangunan ekonomi, konflik politik, dan migrasi massal ke Papua sejak 1970. Untuk menjawab masalah ini, kebijakan afirmatif rekognisi perlu dikembangkan untuk pemberdayaan orang asli Papua.


Isu kedua adalah kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk itu diperlukan semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan orang asli Papua di kampung-kampung.


Masalah utama ketiga adalah adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta. Masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan dialog seperti yang sudah dilakukan untuk Aceh.


Isu keempat adalah pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua. Untuk itu, jalan rekonsiliasi di antara pengadilan hak asasi manusia (HAM) dan pengungkapan kebenaran adalah pilihan-pilihan untuk penegakkan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama korban, keluarganya, dan warga Indonesia di Papua secara umum.


Sepanjang tahun 2008 kegiatan utama kami adalah membuat kunjungan ke Papua dan menulis monografi. Sementara proses berjalan, kami juga membuat tulisan pendek dalam dua bahasa: Inggris dan Indonesia yang dikirim ke seluruh jaringan kami di dalam dan di luar negeri untuk mendapatkan kritik dan masukan. Edisi bahasa Inggrisnya diterjemahkan secara sukarela oleh kawan baik kami Carmel Budiardjo.


Selain itu kami juga membuat workshop dan seminar di Jakarta dan Jayapura. Seminar baru lalu yang diselenggarakan pada 31 Juli 2008 dan bekerjasama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Jakarta, khusus membahas subtema rekonsiliasi dan pengadilan HAM.


Seminar tersebut sukses sebagai forum sosialisasi atau kampanye. Para partisipan mewakili berbagai elemen yang variatif. Partisipan dari Deplu dan Kantor Setwapres hadir. Seorang pensiunan perwira tinggi TNI yang peduli dengan HAM juga datang. Jangan ditanya lagi teman-teman LSM Jakarta seperti PBHI, Imparsial, ELSAM, ICTJ, Kontras, dan lain-lain yang tidak bisa disebut satu-satu. Sejumlah tamu penting juga datang dari Papua seperti petinggi Presidium Dewan Papua (PDP) dan pimpinan Sinode Gereja Baptis Papua juga datang dengan biaya sendiri.


Kami Tim LIPI sangat bersemangat karena seminar ini didukung oleh berbagai elemen yang peduli dengan Papua. Bahkan Direktur ALDP dan Sekjen MMP Anum Siregar dan Rektor STFT Fajar Timur Dr. Neles Tebay datang sebagai pembahas dengan tiket dan penginapan yang dibiayai sendiri. Kami Tim LIPI pada satu sisi terharu, tapi di sisi lain merasa bersyukur dan menjadi lebih bersemangat untuk menyukseskan Papua Road Map.


Seri seminar berikutnya akan dibuat dengan kerjasama dengan berbagai lembaga baik milik negara maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Kerjasama dengan lembaga lain penting agar PR tidak hanya menjadi milik LIPI tetapi juga milik publik. Selain itu, Tim LIPI sama sekali tidak punya uang untuk biaya seminar atau lokakarya. Kerjasama dengan lembaga lain juga menutupi kelemahan Tim LIPI dalam hal dana.


Dengan dukungan positif dari berbagai pihak, kami Tim LIPI optimis bahwa PR akan menjadi wacana publik dan bisa memotivasi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mendasar untuk menyelesaikan masalah Papua.


NB: Paper Papua Road Map dalam edisi bahasa Inggris atau Indonesia dapat diminta pada saya muridanwidjojo@gmail.com.

(Poster Papua Road Map oleh Hardin Halidin, 2008)

Tuesday, July 15, 2008

Tragedi LEMASA dan Amungme di Timika


Pada 1994 Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) didirikan. Tom Beanal sang pemimpin ingin membangun jembatan politik dan budaya agar eksistensi Amungme sebagai ‘manusia’ diakui. Agar Amungme mampu bersatu dan memperjuangkan hak-haknya di dalam berhadapan dengan kekuatan raksasa PT Freeport Indonesia, represi aparat ABRI (militer) dan tekanan halus migrasi dari dalam maupun dari luar kawasan Papua...

Visi yang terbuka dan inklusif, membuat LEMASA berhasil tumbuh kuat hingga sekitar 1998-99 dengan kerjasama WALHI, YLBHI, ELSAM dan LSM Jakarta dan Jayapura lainnya. LEMASA melahirkan tokoh-tokoh muda seperti Yopi Kilangin, Benny Tsenawatme (alm.), Bosco Pogolamun, Paulus Kanongopme (alm.), Yohanes Pinimet, Yohanes Deikme, Thomas Uanmang, Mus Pigai dan lain lain. Kegiatan adat di tingkat kampung (nol naisorei) bergerak antusias. Inisiatif kredit mikro dan kios-kios kecil mulai tumbuh. Tambang galian C dikuasai. LEMASA hadir sebagai mediator konflik yang efektif. LEMASA hadir sebagai payung yang berwibawa bagi Amungme dan suku-suku lain. LEMASA memulihkan harga diri Amungme...


Berkat LEMASA, pelanggaran HAM Tembagapura 1994-1995 terpublikasi. Pada 1997 Bosco dan Paulus dari LEMASA pula yang pergi ke Bela dan Alama membongkar pelanggaran HAM. Dengan percaya diri, pada 1996 pemimpin LEMASA menolak dana 1 persen dari Freeport berdasarkan prinsip-prinsip mendasar tentang hak-hak Amungme dan Kamoro. Sang Torei Negel Tom Beanal waktu itu menuntut Freeport atas keterlibatannya dalam pelanggaran HAM di pengadilan Lousiana AS. Freeport dipaksa untuk mengakui kekuatan Amungme. Artinya, LEMASA sudah pernah membuat Amungme diakui dan dihargai. Sudah mengembalikan Amungme sebagai salah satu tuan di tanah sendiri.


Tapi LEMASA sebagai alat perjuangan meredup sejak akhir 1998 ketika Benny disibukkan proyek-proyek dari Freeport. Juga ketika Tom menerima posisi sebagai komisaris Freeport dan aktif sebagai Wakil Ketua Presidium Dewan Papua (PDP). Tidak hanya Benny dan Tom yang meninggalkan LEMASA, tetapi yang lain kemudian aktif mengelola dana kemitraan 1 persen dari Freeport di bawah payung Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPMI) pimpinan Meno Yopi Kilangin... Sebagian besar Amungme lalu lupa bahwa LEMASA adalah akar kekuatan yang harus dijaga dan ditumbuhkan...


LEMASA stagnan sejak kepemimpinan Paulus Kanongopme. Fungsi utama LEMASA sebagai representasi Amungme dan pelayan masyarakat Amungme dalam penyelesaian konflik tidak ada lagi. Paulus tidak memperhatikan kegiatan lembaga dan lebih sering berada di luar untuk urusan di luar lembaga. LEMASA pun ambruk pelan-pelan. Pada masa itu saya mencoba mengingatkan para tokoh muda Amungme untuk segera membuat Musdat baru mengatasi hal ini, tapi tidak ada tindak lanjut. Sejak 2004, setelah Paulus meninggal, LEMASA dikelola sementara oleh beberapa Amungme dan memang tidak ada perbaikan. Direktur LEMASA definitif harus menunggu Musyawarah Adat (Musdat).


Singkat cerita, pada Februari 2007 diselenggarakan Musdat LEMASA dengan biaya yang rencananya Rp 1 milyar dan membengkak Rp 1,5 milyar. Pada forum ini Amungme Naisorei (Dewan Adat Amungme) memilih direktur baru LEMASA Yan Onawame, yang merupakan pensiunan PNS Kehutanan. Dia tidak punya banyak catatan dalam perjuangan LEMASA sebelumnya. Pada masa ini dana untuk LEMASA berlimpah, sekitar Rp 4 milyar dari LPMAK dan Pemkab Mimika. Tetapi dana itu menjadi jebakan sosial. Kegiatan kelembagaan yang substansial tidak jalan. Para pengurusnya hanya sibuk dengan alokasi uang. Diperkirakan untuk honorarium diperlukan Rp 1,8 milyar per tahun dan yang lainnya digunakan secara tidak produktif bagi lembaga. Yan juga belakangan dituduh menggelapkan bantuan Rp 2 milyar dari pemerintah.


Selanjutnya, cerita LEMASA kini dipenuhi dengan konflik internal. Yan Onawame dan pengurus di bawahnya dipecat oleh Torei Negel Tom Beanal. Alasan pemecatan intinya mengatakan bahwa Yan dianggap gagal sebagai direktur. Tom menunjuk pengurus baru sementara untuk selamatkan LEMASA. Di pihak Tom dkk dan wartawan bisa bertemu tapi entah dimana. Merasa disingkarkan oleh Tom, Yan menuntut balik sebesar Rp 1 trilyun. Sudah dapat diduga bahwa akan ada kejadian-kejadian lain yang memalukan Amungme.


Sekarang ini, jangan harap lagi LEMASA mampu melayani Amungme dan menjalankan fungsi seperti pada masa 1994-1998. Sejak 1999, peran LEMASA dalam penyelesaian konflik di Kabupaten Mimika hampir nol. Pemimpin Amungme selevel Tom Beanal dan Yopi Kilangin tidak akan muncul lagi jika arena kepemimpinan seperti LEMASA tidak berfungsi lagi. Tidak akan ada lagi orang Amungme yang mampu secara berwibawa berbicara dan bertindak atas nama masyarakat adat Amungme. Tidak ada lagi orang Me, Jawa, atau Bugis yang mengadu kepada LEMASA karena tanahnya diserobot oleh orang Dani, Me, atau yang lainnya.


Tidak ada lagi arena bagi orang Amungme untuk datang dan berkumpul bercerita sambil belajar, mengklarifikasi rumor, serta rumah bagi siapa saja yang ingin dilindungi hak-haknya berdasarkan adat. Tidak ada lagi Amungme yang kuat dan membuat orang-orang lain menganggukkan kepalanya... Atau masih ada generasi muda?


Amungme tidak lagi mampu berbicara dengan berwibawa di Amungsa. Siapa pemimpin Amungme yang sekarang sudah hidup ‘makmur’ mampu dan mau menyadari situasi ini dan berjuang untuk mengatasinya? (Foto: Tua-tua adat Amungme di Gereja Tiga Raja Timika, oleh Muridan Widjojo, 2004)

Monday, June 30, 2008

Kampanye Anti Penyiksaan di Papua

Pada 26 Juni 2008, Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) dengan sponsor dari ICMC (International Catholic Migration Commission) dan IRCT (the International Rehabilitation Council for Torture Victims) menyelenggarakan aksi bagi bunga dan diskusi untuk kampanye anti penyiksaan. Pada pagi hari, sekitar 80 aktivis mahasiswa dan jejaring ALDP menyebar di sekitar Sentani, Abepura, dan kota Jayapura membagi 1,000 bunga dan 500 leaflet kepada para warga Kota dan Kabupaten Jayapura yang hendak menuju sekolah, kampus dan tempat kerja.


Ketua ALDP Anum Siregar berujar, “kami berharap mereka yang berangkat ke sekolah, kampus dan kantor akan membawa bunga dan leaflet dan mendiskusikannya di tempat masing-masing dengan rekan-rekannya. Selanjutnya bunga dan leaflet itu akan dibawa pulang dan dibicarakan di rumah masing-masing. Dengan demikian, jika ada seribu bunga dan seribu leaflet, setidaknya ada 5.000 orang akan mendengar atau mendapatkan informasi tentang kampanye anti penyiksaan.


Pada malam harinya ALDP menyelenggarakan diskusi di ‘studio alam’ buatan crew ALDP. Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ketua ALDP. Sebelum dilanjutkan dengan refleksi dua korban penyiksaan: Hendrik Yomo, saksi kekerasan ABRI 1972 dari Puay dan Peneas Lokbere, korban Abepura 2000 dari Wamena, suasana dramatis dan haru dibangun. Tiba-tiba lampu padam. Seketika itu pendar-pendar limabelas obor dan limapuluh lilin memenuhi arena.


Koordinator program, Mey, membacakan puisi Wiji Thukul dan Enos Lokobal dengan suara lamat-lamat membelah sunyi. Ketika haru dan hening memukau, suara Hendrik dan Peneas masuk menceritakan pengalaman kekerasan, refleksi, dan harapan mereka. Pertunjukkan slide berikutnya dengan tema “Kisah Sang Lilin” menyempurnakan suasana. Slide ini menceritakan bagaimana tiga lilin yakni Damai, Iman, dan Cinta memutuskan untuk padam. Tapi lilin keempat, yakni lilin Harapan, dengan bantuan anak kecil, kembali menyalakan ketiga lilin yang sudah padam.


Acara pada malam itu juga diperkaya dengan diskusi dua pembicara: Koordinator KontraS Papua Harry Maturbongs SH dan Kepala Bidang Pembinaan Hukum Polda Papua AKBP Pasero SH, dengan moderator penyiar RRI Papua, Amir Siregar. Maturbongs menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998 peraturan pelaksanaannya belum ada. Selain itu belum ada lembaga yang menangani korban penyiksaan. Pada praktik sehari-hari warga yang menjadi korban takut melapor ke polisi, terutama apabila pelaku penyiksaan adalah aparat TNI atau kepolisian dan korbannya adalah tersangka kasus tertentu.


Satu-satunya cara yang efektif, jelas Maturbongs, adalah mendampingi tersangka selama penyelidikan dan penyidikan. AKBP Pasero sendiri menunjukkan bahwa sebenarnya secara normatif sudah ada sejumlah UU yang bisa digunakan oleh korban penyiksaan untuk menuntut secara hukum. Namun, UU itu sendiri belum bisa secara efektif dimanfaatkan oleh para korban. Misalnya, untuk hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban, diperlukan keputusan dari pengadilan HAM. Sedangkan belum pernah ada keputusan pengadilan HAM yang memenangkan korban dan menghukum pelakunya. Dari diskusi Maturbongs dan Pasero itu, diperoleh gambaran tentang halangan-halangan dan peluang bagi korban penyiksaan untuk memperoleh keadilan.


ALDP sejak 2004 memang mulai memberikan perhatian pada korban penyiksaan ini. Program Survival of Torture (SOT) ALDP di bawah koordinasi Merlin “Mey” Rumaikewi sejak 2006, program ini membuat forum yang disebut Kelompok Teman Bicara (KTB) di Kabupaten Jayapura yang tersebar di Demta, Puay, Ayapo, Yansu, Singgri, Krepang-Muaif, dan Nimbokrang serta di Waris, kabupaten Keerom. Dari KTB ini masyarakat dan ALDP bisa berbagi cerita dan memulai proses rekognisi dan rehabilitasi untuk menyembuhkan luka-luka kolektif yang mereka derita dalam diam sejak akhir 1960-an.


Acara malam Refleksi dan dukungan itu memang dipersembahkan kepada para korban. Hendrik Yomo dan Peneas Lokbere mewakili ribuan atau mungkin puluhan ribu orang Papua yang menjadi korban kekerasan, khususnya penyiksaan, oleh aparat negara (baca ABRI/TNI atau pun polisi) baik selama Orde Baru berkuasa maupun sejak masa Reformasi.


Pelaku menyakiti tubuh korban agar cita-cita yang bersemi di hati dan pikiran korban bisa dibunuh. Tapi ternyata penyiksaan tidak pernah bisa membunuh cita-cita. Penyiksaan hanya membuat luka di tubuh atau mencabut nyawa pemiliknya. Hasilnya adalah trauma dan dendam. Tidak hanya pada korban, tetapi juga anaknya, iparnya, bapaknya, ibunya, omnya, dan banyak orang lainnya yang mencintai dan pernah hidup bersama si korban. Hingga hari ini negara masih berhutang pada korban penyiksaan khususnya dan pelanggaran HAM pada umumnya.


Pada masa Reformasi, penyiksaan masih terus terjadi. Peneas adalah salah satu korbannya. Tapi karena banyak LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya sangat kritis terhadap hal ini, polisi, apalagi aparat TNI, juga menjadi ekstra hati-hati. Kata Maturbongs, ada pola baru, yakni penyiksaan secara psikis dengan cara mengancam, menakut-nakuti, atau pun ancaman verbal lainnya pada saat korban dalam keadaan tak berdaya. Penyiksaan psikis adalah yang paling sulit dibuktikan meskipun banyak korban sudah berjatuhan. Lukanya menetap secara imajiner di dalam hati dan pikiran. Tak ada tubuh yang terluka, tapi ketakutan dan kecemasan merongrong rohani.


Kekerasan, termasuk penyiksaan, adalah luka yang dirasakan lalu diceritakan secara khidmat kepada para sahabat dan kerabat di kampung-kampung di tengah malam. Diwariskan kepada anak-cucunya. Disebar dan ditanam di dalam hati dan pikiran komunitasnya. Dongeng dan lagu-lagu memberi rumah bagi ingatan kolektif tentang kekerasan. Dari situ bersemi suatu budaya teror yang berakar pada ketakutan, kemarahan dan ketidakberdayaan... Mungkinkah pembangunan dan demokrasi yang sehat dibangun di tengah-tengah masyarakat yang menderita budaya teror semacam ini? (Desain leaflet oleh Hardin Halidin)