Thursday, February 14, 2008

Pemekaran Meluaskan Medan Korupsi (Bagian 2)

Pada artikel bagian 1 sebelumnya, saya membahas pemekaran dari aspek pelaku, argumentasi dan orientasi politik elit-elit di Jakarta. Pada bagian 2 ini, saya memahami pemekaran dari sudut pandang pelaku, argumentasi lokal dan lingkungan sosial politik tanah Papua.

Menurut Francis Kati yang menulis di website Uncen (6/12/2007) pemekaran kabupaten-kabupaten baru di Tanah Papua adalah merupakan impian para koruptor dan calon koruptor. Menurut saya, kesimpulan ini tidak hanya berlaku bagi pemekaran kabupaten tetapi juga pemekaran provinsi. Perlu ditambahkan pula bahwa para pelopor pemekaran ini adalah elit-elit lokal yang menggunakan koneksinya dengan elit-elit di Jakarta dan memanipulasi massa rakyat setempat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaannya.

Coba simak siapa para pelopor pemekaran-pemekaran ini. Pada kasus Irian Jaya Barat, elit lokal itu adalah Bram Ataruri dan Jimmy Idjie yang memiliki hubungan dekat dengan elit PDIP dan Kepala BIN waktu itu yaitu Hendropriyono. Calon provinsi Papua Tengah dimotori oleh beberapa pejabat pemkab dan Bupati Nabire sendiri Drs. Anselmus Petrus Youw yang masa jabatannya akan berakhir (Cepos, 17/1/2007). Papua Barat Daya dimotori oleh mantan Sekda Papua yang pernah gagal menjadi gubernur pemekaran Irian Jaya Tengah Dortheus Asmuruf, mantan aktivis Presidium Dewan Papua (PDP) Don Flassy, dan David Obaidiri (Cepos, 15/1/2007). Papua Selatan dimotori oleh Bupati Merauke dua periode John G. Gebze yang masa jabatannya juga akan berakhir.

Dalam upaya memperoleh dukungan publik, alasan utama para pelopor pemekaran adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik. Pada kenyataannya tujuan pelayanan publik itu tidak pernah diperhatikan. Yang terjadi persis seperti kata Francis Kati yakni memperpendek rentang kendali korupsi, atau dengan kata lain meluaskan medan dan mempermudah korupsi.

Dengan membuat provinsi dan kabupaten baru, peluang baru jabatan gubernur bagi bupati-bupati yang sudah habis masa jabatannya terbuka. Dengan kabupaten-kabupaten baru para elit lokal Papua memiliki kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar. Peluang untuk menjadi anggota DPR provinsi dan kabupaten serta peluang menduduki jabatan-jabatan birokrasi seperti kepala dinas, kepala biro dan kepala bagian juga terbuka. Bagi para pengangguran, pemekaran membuka peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bagi aparat keamanan, ada peluang untuk membuat struktur teritorial semacam Kodim baru, Polda baru, atau Polres baru.

Pemekaran tentunya menciptakan proyek-proyek infrastruktur: gedung-gedung kantor dan fasilitas pemerintah lainnya. Semua ini adalah proyek yang dinantikan karena peluang untuk korupsinya terbuka lebar. Akibat logisnya, sebagian besar anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat malah untuk pembangunan fasilitas provinsi dan kabupaten yang baru. Dalam jangka pendek, anggaran pelayanan publik pasti akan terserap ke sana.

Produk dari pemekaran adalah tumbuhnya rumah-rumah mewah yang tersebar di kota-kota di tanah Papua dan bahkan di luar Papua yang merupakan milik para pejabat Papua dari provinsi dan kabupaten lama maupun yang baru hasil pemekaran. Mobil-mobil mewah edisi terbaru yang memenuhi jalan-jalan di Jayapura adalah juga milik para pejabat-pejabat baru itu. Korupsi di Papua dilakukan dengan sangat kasar dan terlalu mudah untuk membongkarnya bagi KPK. Hanya saja belum ada langkah signifikan ke arah sana.

Pemekaran hasilnya sangat merugikan masyarakat. Tetapi para pejabat Papua sangat pandai dalam membagi sebagian hasil korupsinya terutama kepada konstituennya yang biasanya berasal dari suku atau klennya. Orang-orang yang mendapatkan bagian korupsi inilah yang siap untuk berdemo ke Jakarta atau ke Jayapura mengatasnamakan masyarakatnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, sebagian besar pejabat di Papua lebih bertindak sebagai big man atau bobot atau kepala suku dalam pengertian tradisional daripada berperilaku sebagai pejabat moderen. Uang negara disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan menjaga loyalitas konstituennya (McGibbon, 2004).

Pemekaran juga mempertajam segregasi etnis di kalangan orang asli Papua. Banyak proposal kabupaten baru dibuat oleh individu-individu dari kelompok suku atau etnis yang kalah bersaing di provinsi atau kabupaten yang lama. Dengan pemekaran persaingan ketat tidak diperlukan lagi karena biasanya kabupaten baru diisi oleh elit-elit lokalnya sendiri dan tertutup bagi kelompok etnis Papua lainnya. Bahkan di tingkat distrik pun permusuhan tradisional antarklen juga mendorong pemekaran distrik baru. Jika diberi peluang terus, fragmentasi di kalangan orang asli Papua akan semakin menguat seiring dengan berkembangbiaknya pemekaran.

Sementara elit Papua disibukkan oleh jabatan baru dan uang korupsi, pelayanan publik terabaikan. Yang tidak banyak disadari adalah bahwa peluang dominasi pendatang juga semakin besar. Sektor produksi, perdagangan dan jasa di daerah pemekaran pasti hanya dapat diisi oleh para pendatang yang lebih siap. Pos-pos pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan dan keahlian segera dikuasai oleh pendatang. Banyak orang asli Papua, baik para elitnya maupun masyarakatnya, kecuali menjarah uang negara, pasti tidak akan diuntungkan dalam situasi seperti ini.

Di dalam pemekaran tidak ada obsesi pembangunan dalam arti sebenarnya. Para pejabat Papua beranggapan bahwa uang negara yang dijarahnya tidak akan pernah habis, seperti halnya persediaan sagu di hutan atau ikan di laut. Di dalam pemekaran ini tidak ada obsesi perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua. Jika anda membiarkan pemekaran terus berlangsung, lupakan cita-cita untuk menyejahterakan orang asli Papua. Yang terjadi hanyalah elit Papua memanipulasi sesama orang asli Papua. Sementara itu peluang untuk maju dan berkuasa dalam jangka menengah dan panjang tetap di tangan pendatang.

Friday, February 08, 2008

Pemekaran demi Keutuhan NKRI? (Bagian 1)

Pemekaran provinsi di tanah Papua, pertama, jelas-jelas melanggar Pasal 76 UU 21/2001 tentang Otsus dan menunjukkan bahwa banyak pembesar Republik ini tidak tertib hukum. Kedua, dari pelaku, proses, dan argumentasinya, juga jelas menunjukkan dominasi pembenaran politik ‘oportunis kanan’ yang memanipulasi jargon keutuhan NKRI.

Artikel ini hendak menunjukkan bahwa strategi pemekaran sekarang ini adalah politik defisit, yang tidak hanya merusak agenda Otsus yang menjanjikan perbaikan mendasar dalam paradigma pembangunan di tanah Papua, tetapi juga memperburuk pola hubungan politik Jakarta-Papua serta merusak reputasi Indonesia di mata komunitas internasional.

Pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua menjadi agenda politik yang signifikan sejak diundangkannya UU 45/1999. Meskipun resistensi begitu kuat dari Papua, Inpres 1/2003 memaksakan pemekaran Irian Jaya Barat (Irjabar, atau sekarang Papua Barat). Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun membatalkan UU 45/1999, tetap mengakui keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat.

Di sini terlihat, dengan dukungan mantan Presiden RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati, koalisi Jakarta – Papua berhasil. Pihak Jakarta dimotori oleh pejabat-pejabat Depdagri dan pimpinan Badan Intelijen Negara Hendropriyono. Elit Papua dimotori oleh perwira tinggi TNI Abraham O. Ataruri dan aktivis PDIP Jimmy Idjie.

Keberhasilan pemekaran Irjabar membuat kalangan ‘Oportunis Kanan’ Jakarta dan Papua semakin bersemangat. RUU insiatif Komisi II DPR RI tentang pemekaran pada awal 2008, termasuk Provinsi Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan menunjukkan kuatnya koalisi pemekaran ini. Meskipun Presiden RI SBY ‘tidak setuju’, RUU itu secara implisit sejalan dengan strategi pejabat-pejabat Desk Papua Polkam dan utamanya Depdagri dan BIN.

Argumentasi Nasionalistis

Kaum ‘Oportunis Kanan’ di Jakarta percaya bahwa keberhasilan pemekaran Irjabar melumpuhkan secara signifikan kalangan separatis Papua Merdeka yang bergerak di perkotaan, terutama pimpinan politik di Jayapura dan jaringannya di antero tanah Papua. Oleh karena itu, RUU inisiatif Komisi II DPR RI yang dipimpin mantan Pangdam Trikora E.E. Mangindaan dapat dipahami sebagai kelanjutan cerita sukses strategi pemekaran tersebut.

Kecurigaan utama Jakarta tetap tertuju pada pemimpin Papua yang ada di Provinsi Papua. Mantan Gubernur Jaap Solossa sendiri pernah dituduh oleh pembesar PDIP sebagai separatis terselubung. Gubernur Barnabas Suebu yang menjabat sekarang pun diam-diam juga tidak dipercaya kadar murni ke-NKRI-annya, apalagi Ketua MRP Agus Alua yang juga pimpinan penting di dalam Presidium Dewan Papua (PDP) yang agenda politiknya jelas-jelas kemerdekaan. Reaksi Jakarta terhadap pertemuan dua gubernur di Mansinam yang menghasilkan ide ‘Dua Tapi Satu dan Satu Tapi Dua’ serta isu Gubernur Jendral Papua jelas menunjukkan kecurigaan itu.

UU Otsus memang selalu dicurigai sebagai ‘jembatan emas’ menuju kemerdekaan Papua. Oleh karena itu sebisa mungkin pelaksanaan Otsus dihambat atau dimandulkan dengan cara membuat UU baru atau PP baru yang mereduksi UU Otsus. PP No 54/2005 tentang MRP, PP No 77/2007 tentang lambang daerah, dan lain-lain, adalah contoh-contoh konkritnya. UU Otsus hanya disebut dalam pidato-pidato politik pejabat, tetapi hampir tidak pernah diacu dalam pembuatan kebijakan.

Strategi politik anggaran juga dibuat untuk melumpuhkan gerakan politik masyarakat sipil di Papua yang sebagian besar sudah diberi stigma separatis. Misalnya, Dewan Adat Papua (DAP) yang sudah dilabel separatis mengalami kelumpuhan kegiatan karena sulitnya bantuan dana kegiatan dari Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot. Organisasi-organisasi lain yang kritis terhadap pemerintah juga mengalami hal ini. Keketatan ini berbanding terbalik dengan toleransi yang tinggi terhadap korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemprov dan Pemkab.

Politik Defisit

Mungkin benar bahwa dengan pemekaran, kekuatan separatis di Papua lumpuh. Setidaknya dengan pemekaran Irjabar, kekuatan politik di tanah Papua terpecah. Energi pemimpin Papua di wilayah Irjabar menjadi terpecah dan teralihkan pada pertarungan dan perebutan sumber daya politik di provinsi baru ini. Belum lagi pilkada gubernur, bupati, maupun walikota di wilayah ini.

Mungkin benar juga bahwa banyak aktivis Papua pro-kemerdekaan beralih kesibukannya ke dalam dinamika pemekaran provinsi dan kabupaten baru. Dengan demikian, agenda-agenda politik yang dianggap berbau separatis seperti rekonsiliasi, dialog, dan lain-lain tidak lagi menarik karena tidak ada kekuasaan dan uang di sana. Apalagi dengan politik anggaran terselubung yang sudah dirasakan ‘manfaat’nya dalam melemahkan gerakan-gerakan kemasyarakatan tersebut.

Tetapi apa manfaatnya strategi pemekaran tersebut bagi penguatan bangunan politik RI dalam hubungannya dengan konflik Papua? Pemekaran tidak hanya melumpuhkan gerakan separatis di Papua, tetapi juga pemerintahan sipil resmi di Papua dan sekaligus melumpuhkan kekuatan masyarakat sipil di Papua.

Para elit Jakarta sudah mengorbankan terlalu banyak hal demi pemekaran. Hasilnya, pertama, uang negara dan rakyat akan dihabiskan untuk belanja infrastruktur provinsi dan kabupaten baru. Kedua, medan korupsi pasti akan meluas. Ketiga, kualitas pelayanan publik akan semakin buruk karena pemekaran selalu diidentikkan dengan penguasaan semua jabatan oleh orang asli Papua yang sumber dayanya amat terbatas. Keempat, di luar sektor pemerintahan, terutama ekonomi, dominasi pendatang akan semakin kuat dan meluas, semakin membenamkan orang asli Papua yang memang sudah lama tersingkir. Kelima, korban paling menderita adalah mayoritas rakyat asli Papua yang tidak memiliki akses apa pun pada penjarahan uang Otsus mereka.

UU Otsus akan benar-benar kehilangan arti. Sia-sia sudah perjuangan banyak pemimpin politik dan intelektual Papua untuk menghasilkan jalan tengah yang bermartabat bagi Papua dan Indonesia. Janji-janji untuk membangun Papua Baru yang mencakup paradigma baru pembangunan Papua, papuanisasi, rekonsiliasi, dan dialog seperti yang tertera dalam UU Otsus hanya akan menjadi wacana pinggiran yang segera terlupakan.

Jaminan politik Papua sebagai bagian dari NKRI sebenarnya terletak pada UU 21/2001 tentang Otsus. Berkali-kali negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa mendukung klaim Indonesia atas Papua dengan dasar adanya UU Otsus tersebut. Dengan pelaksanaan pemekaran dan pengabaian UU ini dalam kebijakan pemerintah pusat akan mengakibatkan runtuhnya dasar pengakuan kalangan internasional terhadap status politik Papua.